Kawin Mut'ah
Sabtu, 18 Mei 2013
0
komentar
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw pernah menemui kami dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengizinkan kamu menikmati perempuan, yaitu mengawini perempuan secara mut'ah (mengawini perempuan dalam jangka waktu tertentu)."
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia telah berkata: "bahwa Rasulullah saw melarang umat islam melakukan kawin mut'ah pada perang Khaibar, dan melarang makan daging keledai peliharaan pada hari tersebut."
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kawin Mut'ah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://hadisshahih.blogspot.com/2013/05/kawin-mutah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar