Kewajiban Menikah
Jumat, 17 Mei 2013
0
komentar
Diriwayatkan dari Anas ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya beberapa orang sahabat ra bertanya kepada istri-istri Nabi saw mengenai amalan yang beliau lakukan secara diam-diam. Maka ada diantara mereka yang berkata bahwa dia tidak akan kawin. Ada juga yang berkata bahwa dia tidak makan daging dan ada pula yang mengatakan bahwa dia tidak akan pernah tidur di atas hamparan. Mendengar semua itu, Nabi saw memuji kepada Allah dan bertanya: "Bagaimana keadaan kaum itu? Mereka menjawab begini dan begitu. Sesungguhnya aku mendirikan shalat dan aku juga tidur, aku berpuasa, berbuka dan aku juga kawin. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku."
Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqas ra, dia telah berkata: "Rasulullah saw melarang Utsman bin Madz'un untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkannya, pasti kami akan membujang."
Hadis di atas menerangkan tentang larangan membujang meskipun seluruh waktunya hanya dipergunakan untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah swt. Orang yang menikah, secara otomatis menumbuhkan rasa tanggungjawab dan kontrak sosial. Hal yang demikian itu dikategorikan sebagai ibadah horisontal sehingga diberi kompensasi pahala yang cukup besar dari Allah swt.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kewajiban Menikah
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://hadisshahih.blogspot.com/2013/05/kewajiban-menikah.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar