Translate

English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget Google Translate by Indosoftgame

Kawin Syighar

Posted by Unknown Sabtu, 18 Mei 2013 0 komentar
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang kawin syighar. Kawin syighar adalah seorang lelaki mengawinkan anaknya dengan seorang lelaki lain supaya lelaki tersebut mengawinkan pula anak perempunnya dengan dia dan perkawinan antara mereka tanpa maskawin."

Hadis di atas menerangkan tentang wajibnya memberikan maskawin kepada mempelai wanita. Maskawin bisa diberikan secara tunai tatkala akad nikah atau diberikan kemudian setelah seorang lelaki menggauli istrinya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kawin Syighar
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://hadisshahih.blogspot.com/2013/05/kawin-syighar.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Download Film

Ricky Pratama's Blog support EvaFashionStore.Com - Original design by Bamz | Copyright of Hadis-Hadis Shahih.

dakwatuna.com

VIVAnews

news.detik

Berita Dan Informasi Online Indonesia - okezone.net