Kawin Syighar
Sabtu, 18 Mei 2013
0
komentar
Hadis di atas menerangkan tentang wajibnya memberikan maskawin kepada mempelai wanita. Maskawin bisa diberikan secara tunai tatkala akad nikah atau diberikan kemudian setelah seorang lelaki menggauli istrinya.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Kawin Syighar
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://hadisshahih.blogspot.com/2013/05/kawin-syighar.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar