Meminang Perempuan
Sabtu, 18 Mei 2013
0
komentar
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Nabi saw melarang orang kota melakukan transaksi jualbeli kepada orang desa, atau jualbeli dengan menipu (supaya nilai barang menjadi tinggi), seorang lelaki dilarang meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, seseorang dilarang menjual atas jualan saudaranya. Jangan sekali-sekali seorang perempuan berusaha melakukan sesuatu agar saudara perempuannya diceraikan oleh suaminya supaya dia dapat menggantikan posisi saudaranya itu atau merusak kehidupan suami istri."
Hadis diatas menerangkan tentang adanya larangan mengacaukan transaksi jualbeli maupun pinangan yang sudah disepakati bersama. Di samping itu kita dilarang membatalkan transaksi jualbeli maupun pinangan meski dengan alasan bahwa pembeli dan peminang berikutnya lebih menguntungkan dan lebih baik.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Meminang Perempuan
Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://hadisshahih.blogspot.com/2013/05/meminang-perempuan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Unknown
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar