Posted by Unknown
Sabtu, 18 Mei 2013
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw melarang kawin syighar. Kawin syighar adalah seorang lelaki mengawinkan anaknya dengan seorang lelaki lain supaya lelaki tersebut mengawinkan pula anak perempunnya dengan dia dan perkawinan antara mereka tanpa maskawin."
Hadis di atas menerangkan tentang wajibnya memberikan maskawin kepada mempelai wanita. Maskawin bisa diberikan secara tunai tatkala akad nikah atau diberikan kemudian setelah seorang lelaki menggauli istrinya.
Baca Selengkapnya ....
Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia telah berkata: Nabi saw telah bersabda: "Kamu tidak boleh menjual atas jualan orang lain dan kamu tidak boleh meminang terhadap pinangan orang lain."
Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Nabi saw melarang orang kota melakukan transaksi jualbeli kepada orang desa, atau jualbeli dengan menipu (supaya nilai barang menjadi tinggi), seorang lelaki dilarang meminang perempuan yang telah dipinang saudaranya, seseorang dilarang menjual atas jualan saudaranya. Jangan sekali-sekali seorang perempuan berusaha melakukan sesuatu agar saudara perempuannya diceraikan oleh suaminya supaya dia dapat menggantikan posisi saudaranya itu atau merusak kehidupan suami istri."
Hadis diatas menerangkan tentang adanya larangan mengacaukan transaksi jualbeli maupun pinangan yang sudah disepakati bersama. Di samping itu kita dilarang membatalkan transaksi jualbeli maupun pinangan meski dengan alasan bahwa pembeli dan peminang berikutnya lebih menguntungkan dan lebih baik.
Baca Selengkapnya ....
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Nabi saw mengawini Maimunah sedangkan beliau dalam keadaan ihram."
Baca Selengkapnya ....
Diriwayatkan dari Abdillah ra, dia telah berkata: "Kami berperang bersama Rasulullah saw tanpa membawa istri. Kami bertanya kepada Rasulullah: "Bolehkah kami mengebiri kemaluan kami?" Lalu Rasulullah mencegah kami melakukan hal itu. Kemudian beliau membolehkan kami mengawini seorang perempuan dengan maskawin sehelai baju untuk jangka waktu tertentu. "Lalu Abdullah membaca firman Allah: "Ya ayyuhal ladzina amanu la tuharrimu thayyibati ma ahallallahu lakum wala ta'tadu, innallaha la yuhibbul mu'tadin = Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang telah dihalalkan oleh Allah buat kamu sekalian dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang melampaui batas."
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw pernah menemui kami dan berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengizinkan kamu menikmati perempuan, yaitu mengawini perempuan secara mut'ah (mengawini perempuan dalam jangka waktu tertentu)."
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, dia telah berkata: "bahwa Rasulullah saw melarang umat islam melakukan kawin mut'ah pada perang Khaibar, dan melarang makan daging keledai peliharaan pada hari tersebut."
Baca Selengkapnya ....
Posted by Unknown
Jumat, 17 Mei 2013
Diriwayatkan dari Abdillah bin Mas'ud ra, dari Alqamah ra, dia telah berkata: "Aku pernah berjalan-jalan di Mina bersama Abdillah ra. Kami bertemu dengan Utsman ra yang kemudian menghampiri Abdillah ra. Setelah berbincang-bincang beberapa saat, Utsman ra bertanya: "Wahai Abi Abdirrahman, maukah kamu kujodohkan dengan seorang perempuan muda? Mudah-mudahan perempuan itu akan dapat mengingatkan kembali masa lampaumu yang indah." Mendengar tawaran itu Abdillah ra menjawab: "Apa yang kamu ucapkan itu adalah sejajar dengan apa yang pernah disabdakan oleh Rasulullah saw kepada kami: "Wahai golongan pemuda! Barangsiapa diantara kalian yang telah mampu lahir dan batin untuk kawin, maka hendaklah dia kawin. Sesungguhnya perkawinan itu dapat menjaga pandangan mata dan menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa itu sebagai penawar hawa nafsu."
Diriwayatkan dari Anas ra, dia telah berkata: "Sesungguhnya beberapa orang sahabat ra bertanya kepada istri-istri Nabi saw mengenai amalan yang beliau lakukan secara diam-diam. Maka ada diantara mereka yang berkata bahwa dia tidak akan kawin. Ada juga yang berkata bahwa dia tidak makan daging dan ada pula yang mengatakan bahwa dia tidak akan pernah tidur di atas hamparan. Mendengar semua itu, Nabi saw memuji kepada Allah dan bertanya: "Bagaimana keadaan kaum itu? Mereka menjawab begini dan begitu. Sesungguhnya aku mendirikan shalat dan aku juga tidur, aku berpuasa, berbuka dan aku juga kawin. Barangsiapa yang tidak mau mengikuti sunnahku, maka dia tidak termasuk golonganku."
Diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqas ra, dia telah berkata: "Rasulullah saw melarang Utsman bin Madz'un untuk membujang. Seandainya beliau mengizinkannya, pasti kami akan membujang."
Hadis di atas menerangkan tentang larangan membujang meskipun seluruh waktunya hanya dipergunakan untuk beribadah dan mengabdi kepada Allah swt. Orang yang menikah, secara otomatis menumbuhkan rasa tanggungjawab dan kontrak sosial. Hal yang demikian itu dikategorikan sebagai ibadah horisontal sehingga diberi kompensasi pahala yang cukup besar dari Allah swt.
Baca Selengkapnya ....